Pelayanan Kefarmasian

Demo Image

Pelayanan Kefarmasian

Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pelayanan farmasi Puskesmas meliputi:

  • Pengkajian Resep, Penyerahan Obat, dan Pemberian Informasi Obat.
  • Pelayanan Informasi Obat (PIO)
  • Konseling.
  • Ronde/Visite Pasien (khusus Puskesmas rawat inap)
  • Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO)
  • Pemantauan Terapi Obat (PTO)
  • Evaluasi Penggunaan Obat.

    kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya kefarmasian yaitu sumber daya manusia dan sarana prasarana.

  • Sumber Daya Manusia
  • Sumber Daya Manusia Penyelengaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas minimal harus dilaksanakan oleh 1 (satu) orang tenaga Apoteker (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan) sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai kebutuhan. Semua tenaga kefarmasian harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik untuk melaksanakan Pelayanan Kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Sarana dan Prasarana
  • Sarana dan Prasarana Sarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi sarana yang memiliki fungsi:

  • Ruang penerimaan
  • Ruang pelayanan resep dan peracikan
  • Ruang penyerahan Obat
  • Ruang konseling
  • Ruang penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Ruang
  • Ruang arsip

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto