HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Demo Image

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGANYA

  1. Hak Pasien Dan Keluarganya

Setiap pasien dan keluarganya memiliki hak :

  1. Memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di puskesmas
  2. Mendapatkan informasi atas :
  1. Penyakit yang diderita
  2. Tindakan medis yng akan dilakukan da kemungkinan resiko dari akibat tindakan tersebut, cara mengatasi dan alternatif lainnya.
  3. Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar keluarga atau orang lain tidak menderita penyakit yang sama.
  1. Meminta konsultasi medis
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.
  3. Memperoleh pelayanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, dan manusiawi
  4. Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis, dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, biaya, resiko tindakan dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap yang dilakukan.
  5. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadappenyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB (Kejadian Luar Biasa) dan kasus yang dapat membahayaan masyarakat.
  6. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
  7. Memilih tenaga medis untuk melakukan pelayanan medis

Kewajiban Pasien dan Keluarganya :

  1. Membawa Persyaratan pendaftaran pelayanan berupa:
  1. Pengguna layanan bebasbiaya (khusus warga Kabupaten Mojokerto) untuk membawa kartu identitas (KTP/KK)
  2. Pengguna layanan Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesda, dll.) untuk membawa kartu Jaminan Kesehatannya.
  3. Persyaratan pendaftaran di atas wajib dibawa setiap kali pendaftaran.
  4. Kepada pasien yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang tercantum pada poin-poin di atas akan dikenakan sebagai pasien umum dengan biaya sesuai perda yang berlaku.
  1. Mengikuti alur pelayanan Puskesmas.
  2. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk di Puskesmas.
  3. Memberikan informasi yang lengkap dan benar tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan Puskesmas.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto