HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGANYA
- Hak Pasien Dan Keluarganya
Setiap pasien dan keluarganya memiliki hak :
- Memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di puskesmas
- Mendapatkan informasi atas :
- Penyakit yang diderita
- Tindakan medis yng akan dilakukan da kemungkinan resiko dari akibat tindakan tersebut, cara mengatasi dan alternatif lainnya.
- Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar keluarga atau orang lain tidak menderita penyakit yang sama.
- Meminta konsultasi medis
- Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.
- Memperoleh pelayanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, dan manusiawi
- Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis, dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, biaya, resiko tindakan dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap yang dilakukan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadappenyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB (Kejadian Luar Biasa) dan kasus yang dapat membahayaan masyarakat.
- Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
- Memilih tenaga medis untuk melakukan pelayanan medis
Kewajiban Pasien dan Keluarganya :
- Membawa Persyaratan pendaftaran pelayanan berupa:
- Pengguna layanan bebasbiaya (khusus warga Kabupaten Mojokerto) untuk membawa kartu identitas (KTP/KK)
- Pengguna layanan Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesda, dll.) untuk membawa kartu Jaminan Kesehatannya.
- Persyaratan pendaftaran di atas wajib dibawa setiap kali pendaftaran.
- Kepada pasien yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang tercantum pada poin-poin di atas akan dikenakan sebagai pasien umum dengan biaya sesuai perda yang berlaku.
- Mengikuti alur pelayanan Puskesmas.
- Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk di Puskesmas.
- Memberikan informasi yang lengkap dan benar tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan Puskesmas.